Penyelesaian Konflik Sosial Di Sumbawa Berdasarkan Undang-Undang No 7 Tahun 2012 Mengenai Penanganan Konflik Sosial (Studi Kasus : Konflik Antara Suku Samawa Dengan Suku Bali Tahun 2013)
Abstract
Konflik sosial antara suku samawa dan suku bali di Sumbawa terjadi secara berulang dalam jangka waktu yang cukup lama namun konflik tersebut semakin bereskalasi hingga terjadi kekerasan masa. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penyebab konflik dengan menggunakan kerangka konsep multi-causal role model. Analisis dilakukan dengan melihat dinamika konflik yang terjadi, dari mulai konflik pada tahun 1980, 2003 dan 2013. Selanjutnya dilakukan analisis untuk melihat tingkatan eskalasi konflik berdasarkan teori eskalasi konflik Glasl serta upaya penyelesaian konflik berdasarkan Undang-Undang No.7 Tahun 2012 Tentang Penanganan Konflik Sosial. Metode kualitatif dan pendekatan studi kasus digunakan sebagai desain penelitian. Berdasarkan pada analisis dalam penelitian, konflik yang berulang antara suku samawa dan suku bali disebabkan oleh faktor struktural yang tidak ditangani secara tuntas pada periode awal munculnya konflik, sehingga berpengaruh terhadap perubahan penyebab konflik menjadi konflik antar suku. Penanganan konflik dilakukan dengan intervensi kekuasaan oleh Pihak Polisi dan melibatkan unsur TNI untuk membantu penyelamatan dan perlindungan korban serta untuk mencegah kembali terjadinya konflik.